Setelah selesai menjalani prosesi mulai dari nontoni sampai Tarub ( Adat Pernikahan Yogyakarta bag I), prosesi selanjutnya dalam adat pernikahan Yogyakarta adalah:
Nyantri
Upacara nyantri adalah menitipkan pengantin pria kepada keluarga pengantin puteri 1-2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin akan ditempatkan di rumah saudara atau tetangga dekat.
Upacara nyantri ini bertujuan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan sehingga saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap di tempat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin puteri.
Siraman
Siraman berasal dari kata dasar siram dalam bahasa Jawa berarti mandi. Siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membersihkan diri agar menjadi suci dan murni. Sedangkan bahan-bahan untuk upacara siraman adalah sebagai berikut :
Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:
Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.
Midodareni
Midodareni berasal dari kata widodari yang berarti bidadari yaitu puteri dari surga yang sangat cantik dan harum baunya. Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 – 24.00 dan biasa disebut malam midodareni, pada waktu itu pengantin tidak boleh tidur.
Saat akan melaksanakan midodareni ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:
Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :
Langkahan
Upacara langkahan ini ada apabila pengantin mendahului kakaknya yang belum menikah.Langkahan sendiri berasal dari kata langkah, dalam bahasa Jawa berarti lompat. Untuk prosesi ini, sebelum akad nikah, calon pengantin harus meminta izin kepada kakak yang dilangkahi.
Ijab
Ijab atau ijab Qabul meruapakan prosesi inti yang menyatukan kedua calon pengantin ke dalam suatu ikatan pernikahan. Ijab Qabul adalah pengesahan pernikahan sesuai agama pasangan pengantin. Dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan/menikahkan anaknya kepada pengantin pria dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dengan disertai penyerahan maskawin bagi pengantin perempuan.
Upacara ijab Qabul dipimpin oleh petugas kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.
Panggih
Panggih dalam bahasa Jawa berarti bertemu. Acara ini diadakan setelah upacara akad nikah selesai. Pengantin pria kembali ke tempat penantiannya, sedangkan pengantin puteri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih segera dilaksanakan.
Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:
Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih.